Cara Daftar NPWP Online Lewat HP : editoronline.co.id

1. Apa itu NPWP?

Salam pembaca! Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara daftar NPWP online lewat HP. Sebelum kita masuk ke dalam prosesnya, pertama-tama mari kita pahami terlebih dahulu apa itu NPWP.

NPWP adalah kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP ini adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap individu atau badan usaha yang wajib membayar pajak di Indonesia.

Dengan memiliki NPWP, Anda akan dapat melakukan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan keuangan seperti membuka rekening bank, melakukan transaksi properti, dan lain sebagainya.

Jadi, jika Anda ingin memulai usaha atau ingin menjadi wajib pajak yang patuh, memiliki NPWP adalah suatu keharusan.

Pada artikel ini, kita akan menjelaskan langkah-langkah cara daftar NPWP secara online lewat HP secara lengkap. Jadi, simak artikel ini sampai selesai ya!

2. Persyaratan untuk Mendaftar NPWP Online

Sebelum kita masuk ke cara daftar NPWP online lewat HP, pertama-tama kita harus mengetahui persyaratan apa saja yang diperlukan untuk proses pendaftarannya.

Beberapa persyaratan yang perlu Anda lengkapi antara lain:

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (untuk pindah lokasi atau pembuatan ulang NPWP)
  3. Bukti alamat tempat tinggal (KTP/KK/Tagihan listrik/air)
  4. Surat keterangan domisili jika alamat tempat tinggal bukan atas nama Anda sendiri (dalam hal sewa/kontrak rumah)

Pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratan tersebut sebelum melanjutkan ke langkah-langkah pendaftaran NPWP online lewat HP. Setelah semua persyaratan terpenuhi, kita bisa mulai dengan langkah-langkah berikut ini.

3. Langkah-Langkah Daftar NPWP Online Lewat HP

Bagaimana cara daftar NPWP online lewat HP? Berikut adalah langkah-langkahnya:

3.1. Akses Website e-Filing

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengakses website e-Filing Direktorat Jenderal Pajak. Buka browser di HP Anda dan ketikkan alamat https://efiling.pajak.go.id

3.2. Pilih “Daftar” atau “Sign Up”

Setelah website terbuka, cari tombol “Daftar” atau “Sign Up” untuk membuat akun baru.

3.3. Isi Informasi Pribadi

Setelah tombol “Daftar” atau “Sign Up” ditemukan, Anda akan diminta untuk mengisi informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan password. Pastikan informasi yang Anda berikan adalah akurat dan valid.

3.4. Konfirmasi Email

Setelah mengisi informasi pribadi, buka email Anda yang digunakan untuk mendaftar. Carilah email konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak dan ikuti petunjuk yang diberikan untuk mengaktifkan akun Anda.

3.5. Login ke Akun

Setelah mengaktifkan akun, kembali ke website e-Filing dan login ke akun yang baru saja Anda buat.

4. Mengisi Data Pribadi

Setelah berhasil login, selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor identitas. Pastikan data yang Anda isikan sesuai dengan dokumen identitas yang Anda miliki.

5. Mengisi Data Pekerjaan

Setelah mengisi data pribadi, langkah selanjutnya adalah mengisi data pekerjaan. Data pekerjaan yang perlu diisi antara lain nama perusahaan/tempat usaha, alamat perusahaan/tempat usaha, dan jabatan.

6. Mengisi Data Penghasilan

Setelah mengisi data pekerjaan, Anda akan diminta untuk mengisi data penghasilan. Data penghasilan mencakup pendapatan bruto, potongan pajak, dan penghasilan bersih.

7. Mengisi Data Lainnya

Selain data pribadi, pekerjaan, dan penghasilan, Anda akan diminta juga untuk mengisi data lainnya seperti alamat domisili, status pernikahan, dan jumlah tanggungan.

8. Mengunggah Dokumen Pendukung

Setelah mengisi semua data yang diminta, langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen pendukung. Dokumen pendukung yang perlu diunggah antara lain KTP, NPWP (jika sudah pernah memiliki), dan bukti alamat tempat tinggal.

9. Menyelesaikan Proses Pendaftaran

Setelah semua data dan dokumen terisi dengan benar, Anda tinggal menekan tombol “Submit” atau “Kirim” untuk menyelesaikan proses pendaftaran NPWP lewat HP.

10. Menunggu Verifikasi

Setelah Anda mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Proses verifikasi ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja.

11. Menerima Nomor Registrasi NPWP

Jika pendaftaran Anda berhasil, Anda akan menerima nomor registrasi NPWP melalui email atau SMS. Nomor ini adalah bukti bahwa Anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Indonesia.

12. Mencetak NPWP

Setelah Anda menerima nomor registrasi NPWP, Anda dapat mencetak NPWP dengan mengunjungi kantor pajak terdekat atau melalui aplikasi e-Filing.

FAQ Mengenai Daftar NPWP Online Lewat HP

No. Pertanyaan Jawaban
1. Apakah NPWP bisa didaftarkan secara online? Iya, kini Anda dapat mendaftar NPWP secara online melalui website e-Filing Direktorat Jenderal Pajak.
2. Apakah semua orang wajib memiliki NPWP? Tidak semua orang wajib memiliki NPWP. Namun, bagi mereka yang memiliki usaha atau mendapatkan penghasilan, memiliki NPWP adalah kewajiban.
3. Berapa lama proses verifikasi pendaftaran NPWP? Proses verifikasi pendaftaran NPWP biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja.
4. Apakah ada biaya untuk mendaftar NPWP? Tidak, pendaftaran NPWP secara online melalui e-Filing tidak dikenakan biaya.
5. Bagaimana jika data yang diisi salah? Jika terdapat kesalahan dalam pengisian data, Anda dapat mengajukan permohonan perubahan data ke kantor pajak terdekat.

Demikianlah langkah-langkah cara daftar NPWP online lewat HP. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Direktorat Jenderal Pajak atau mengunjungi kantor pajak terdekat. Selamat mencoba dan semoga sukses!

Sumber :